Wabup Garut Tegaskan Sampah Bukan Semata Urusan TPA, Kebakaran Pasir Bajing Jadi Momentum Benahi Sistem
- account_circle JJN
- calendar_month Senin, 19 Okt 2026
- visibility 22
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Putri Karlina Dorong Penanganan Sampah dari Hulu, Pemerintah dan Masyarakat Dituntut Berbagi Tanggung Jawab
GARUT, Journal Justice News – Kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Pasir Bajing yang sempat memicu penumpukan sampah di Kabupaten Garut menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Persoalan tersebut tak cukup diselesaikan dengan membuka kembali TPA, tetapi membutuhkan pembenahan sistem pengelolaan sampah dari sumbernya.
Pesan itu disampaikan Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, saat memimpin Apel Gabungan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, di Lapangan Sekretariat Daerah (Setda) Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (19/10/2026).

Dalam amanatnya, Putri menegaskan bahwa beroperasinya kembali TPA Pasir Bajing tidak boleh dianggap sebagai akhir dari persoalan persampahan. Sebaliknya, kondisi tersebut harus menjadi titik balik untuk memperbaiki pola pengelolaan sampah yang selama ini masih bertumpu pada tempat pemrosesan akhir.
“Dibukanya kembali TPA Pasir Bajing itu bukanlah hasil akhir, tapi ini justru adalah momentum untuk kita punya titik balik dalam memperbaiki sistem persampahan, terutama di Kabupaten Garut,” tegas Putri.
Pernyataan tersebut menempatkan persoalan sampah sebagai pekerjaan yang membutuhkan perubahan mendasar, bukan sekadar penanganan darurat ketika terjadi kebakaran atau penumpukan di berbagai titik.
Putri mengapresiasi perangkat daerah dan berbagai pihak yang telah bekerja keras memulihkan kondisi TPA Pasir Bajing. Namun, ia mengingatkan bahwa pengalaman penumpukan sampah selama beberapa hari harus menjadi bahan evaluasi agar persoalan serupa tidak terus berulang.
Menurutnya, sampah yang menumpuk bukan hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga merusak estetika kota dan berpotensi memengaruhi daya tarik wisata Garut.
Ia mengaku khawatir jika suatu saat TPA Pasir Bajing benar-benar tidak dapat difungsikan, sementara volume sampah terus dihasilkan setiap hari.
“Bagi tata kota juga jelek, nanti bisa mengurangi tingkat kunjungan. Saya tidak bisa membayangkan akan terjadi ketika TPA Pasir Bajing betul-betul sudah tidak dapat difungsikan, mau dikemanakan lagi sampahnya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa ketergantungan pada satu lokasi pembuangan akhir menyimpan risiko besar. Ketika fasilitas utama terganggu, dampaknya dapat langsung dirasakan masyarakat dan mengganggu pelayanan kebersihan.

Karena itu, keberlanjutan pengelolaan sampah memerlukan langkah yang terencana, mulai dari pengurangan timbulan sampah, pemilahan, pengolahan, hingga penguatan fasilitas pendukung.
Untuk merumuskan langkah perbaikan, Pemkab Garut disebut telah melibatkan ahli, aktivis lingkungan, dan kelompok muda melalui kolaborasi serta lokakarya lingkungan. Salah satu kesimpulan yang mengemuka adalah pentingnya menangani sampah sejak dari sumbernya.
Putri menjelaskan bahwa sumber sampah tidak hanya berasal dari rumah tangga, tetapi juga kantor pemerintahan, sekolah, instansi, perusahaan, dan berbagai tempat aktivitas masyarakat lainnya.
“Di hulu itu artinya apa? Artinya di kepala, kepalanya siapa? Bisa rumah, rumah tangga, bisa kantor, bisa sekolah, instansi, perusahaan, artinya tempat sampah itu pertama kali diproduksi,” jelasnya.
Arah kebijakan tersebut menuntut perubahan perilaku sekaligus konsistensi penerapan sistem pengelolaan sampah. Pemilahan sejak sumber, pengurangan sampah yang sulit diolah, serta penguatan pengolahan di tingkat lingkungan menjadi bagian penting agar beban TPA tidak terus bertambah.
Namun, tanggung jawab masyarakat perlu berjalan beriringan dengan kesiapan pemerintah menyediakan sistem, sarana, edukasi, dan pengawasan yang memadai. Tanpa dukungan tersebut, imbauan untuk mengelola sampah dari hulu berisiko sulit diterapkan secara merata.
Wabup Garut juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah ke depan akan memperkuat regulasi pengelolaan sampah dengan menekankan tanggung jawab setiap individu.
“Ketika ada waktunya regulasi terkait persampahan menguat, harus dikembalikan lagi bahwa sampah itu bagian besarnya adalah tanggung jawab individu masing-masing,” tandasnya.
Penegasan tersebut membuka ruang bagi perubahan tata kelola persampahan di Garut. Akan tetapi, keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari kuatnya aturan atau banyaknya imbauan. Masyarakat juga perlu melihat kejelasan pelaksanaan, ketersediaan fasilitas, pembagian tugas antarinstansi, dan konsistensi pengawasan di lapangan.
Pengalaman kebakaran TPA Pasir Bajing semestinya menjadi momentum untuk memastikan pembenahan berjalan nyata dan berkelanjutan. Pemerintah memiliki peran dalam menyiapkan sistem serta pelayanan, sedangkan masyarakat perlu bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan dan mengelolanya sesuai ketentuan.
Tantangan Pemkab Garut kini bukan sekadar mengembalikan fungsi TPA Pasir Bajing, melainkan membangun sistem yang lebih tangguh agar pelayanan persampahan tidak kembali terganggu ketika krisis serupa terjadi.
Sebab, persoalan sampah tidak selesai hanya dengan memindahkan tumpukan dari jalan ke tempat pembuangan akhir. Solusi jangka panjang membutuhkan perubahan dari hulu hingga hilir, dengan tanggung jawab yang jelas dan pelaksanaan yang dapat dievaluasi publik.
Red JJN
- Penulis: JJN
