Todong Pelajar 12 Tahun dengan Pistol Mainan, Satu Terduga Pelaku Curas di Leuwigoong Ditangkap
- account_circle JJN
- calendar_month Jumat, 23 Okt 2026
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Korban Hendak Berangkat Sekolah Saat Ponselnya Dirampas, Satu Pelaku Diamankan Polisi dan Warga, Rekannya Masih Diburu
GARUT, Journal Justice News – Keamanan anak saat berangkat sekolah kembali menjadi sorotan setelah seorang pelajar berusia 12 tahun diduga menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) di Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Korban yang hendak berangkat sekolah seorang diri diduga ditodong menggunakan benda menyerupai pistol sebelum telepon genggam miliknya dirampas oleh dua orang tak dikenal.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (21/10/2026), di pertigaan Kampung Tambakan, RT 002/RW 012, Desa Margahayu, Kecamatan Leuwigoong.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, salah seorang pelaku menodongkan benda menyerupai pistol dan mengambil satu unit telepon genggam Redmi 13 milik korban. Ketika kedua pelaku berusaha melarikan diri, korban berteriak meminta pertolongan hingga mengundang perhatian warga.
Respons cepat warga bersama anggota piket Polsek Leuwigoong yang sedang berpatroli berujung pada diamankannya satu orang terduga pelaku. Sementara itu, seorang lainnya berhasil melarikan diri dan masih dalam pencarian polisi.
Terjadinya dugaan perampasan terhadap anak yang sedang menuju sekolah menjadi persoalan serius, bukan hanya karena kerugian materiil, tetapi juga karena adanya ancaman menggunakan benda menyerupai senjata api.
Kapolsek Leuwigoong, IPTU Encang Suryana, menyampaikan bahwa polisi telah menindaklanjuti kejadian tersebut dengan mengamankan terduga pelaku, meminta keterangan saksi, serta melakukan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lainnya.

Terduga pelaku yang diamankan berinisial H.I.F. (20), warga Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.
Meski satu orang telah diamankan, pengungkapan perkara ini belum sepenuhnya selesai. Polisi masih perlu menelusuri peran masing-masing pihak, memastikan rangkaian kejadian, serta mencari keberadaan terduga pelaku yang melarikan diri.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain :
– Satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi Z 3756 EX yang diduga digunakan terduga pelaku.
– Satu unit telepon genggam Redmi 13 milik korban.
– Satu unit telepon genggam Infinix.
– Satu pistol mainan.
– Satu pisau dapur.
– Enam bungkus rokok berbagai merek.
– Uang tunai sebesar Rp 505.000.
Keberadaan pistol mainan dalam daftar barang bukti menjadi salah satu aspek yang perlu didalami penyidik, terutama terkait dugaan penggunaannya untuk mengintimidasi korban. Adapun fungsi dan kaitan barang-barang lainnya dengan peristiwa tersebut harus dipastikan melalui proses pemeriksaan.

Polisi belum menyelesaikan pencarian terhadap satu orang yang diduga terlibat. Karena itu, informasi mengenai peran masing-masing pihak masih perlu menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.
IPTU Encang Suryana mengatakan pihaknya terus melakukan pencarian terhadap seorang terduga pelaku yang melarikan diri. Ia juga mengimbau masyarakat agar melaporkan informasi yang relevan kepada kepolisian.
“Kami juga terus melakukan upaya pencarian terhadap satu pelaku lainnya yang melarikan diri. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui informasi yang berkaitan dengan kejadian ini,” ujar IPTU Encang Suryana, Kamis (22/10/2026).
Polsek Leuwigoong menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya perhatian terhadap keselamatan anak, khususnya saat berangkat dan pulang sekolah. Orang tua, sekolah, masyarakat, dan aparat keamanan memiliki peran masing-masing dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak.
Namun, upaya pencegahan juga harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum yang profesional. Pengungkapan perkara perlu dilakukan secara menyeluruh agar peristiwa tersebut terang, pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum, dan hak korban tetap terlindungi.
Red JJN
- Penulis: JJN
