Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » 75 Botol Miras Disita di Garut, Dugaan Penjualan Tanpa Izin Terungkap, Publik Menanti Ketegasan Penindakan!

75 Botol Miras Disita di Garut, Dugaan Penjualan Tanpa Izin Terungkap, Publik Menanti Ketegasan Penindakan!

  • account_circle JJN
  • calendar_month 8 jam yang lalu
  • visibility 5
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dua Lokasi Disasar dalam KRYD, Penjualan Diduga Lewat Warung hingga COD, Pengawasan Jangan Berhenti pada Penyitaan

GARUT, Journal Justice News – Peredaran minuman beralkohol tanpa izin kembali menjadi perhatian di Kabupaten Garut. Dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu malam (24/10/2026), jajaran Polres Garut menyita 75 botol minuman beralkohol dari dua lokasi berbeda dan mendata dua orang yang disebut sebagai pemilik atau penjual.

Operasi tersebut dipimpin langsung Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H. Petugas menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman beralkohol tanpa izin.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas berbagai jenis minuman, di antaranya ciu, anggur merah, arak, Intisari, Kawa-Kawa, Atlas, dan produk lainnya. Kedua orang yang didata kemudian dimintai keterangan oleh petugas.

Penyitaan ini menjadi langkah penertiban terhadap dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Namun, efektivitas penindakan tidak cukup diukur dari jumlah botol yang diamankan. Konsistensi pengawasan, kejelasan proses hukum, dan pencegahan agar aktivitas serupa tidak kembali berlangsung juga menjadi ukuran penting.

Berdasarkan hasil pendataan petugas sebagaimana disampaikan dalam keterangan kegiatan, penjualan minuman beralkohol tersebut diduga dilakukan melalui warung, toko, maupun tempat tinggal. Transaksi juga disebut menggunakan sistem cash on delivery (COD), yakni barang diserahkan langsung kepada pembeli.

Pola transaksi semacam ini menjadi tantangan tersendiri bagi pengawasan. Penertiban di lokasi tertentu perlu diikuti penelusuran yang proporsional untuk memastikan apakah penjualan hanya berlangsung secara terbatas atau melibatkan jaringan distribusi yang lebih luas.

Meski demikian, dugaan tersebut tetap perlu diuji melalui pemeriksaan dan bukti yang sah. Tidak setiap penjualan minuman beralkohol otomatis merupakan tindak pidana; status hukumnya perlu dinilai berdasarkan perizinan, jenis produk, ketentuan daerah, serta aturan lain yang relevan.

Karena itu, publik perlu memperoleh kejelasan mengenai dasar hukum penindakan, status barang bukti, dan tindak lanjut terhadap dua orang yang telah didata. Apakah keduanya hanya dimintai keterangan, dikenai sanksi administratif, atau diproses lebih lanjut? Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar penegakan aturan berjalan transparan dan tidak berhenti pada kegiatan seremonial.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra menegaskan bahwa KRYD merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurutnya, Polres Garut akan terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap berbagai potensi gangguan kamtibmas, termasuk peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta tidak melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan hukum.

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga melakukan pendataan, meminta keterangan dari pemilik atau penjual, memberikan penyuluhan mengenai bahaya konsumsi minuman beralkohol, serta mengimbau agar penjualan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Komitmen tersebut perlu diterjemahkan melalui pengawasan yang konsisten, penanganan laporan masyarakat, dan penegakan aturan yang terukur. Jika ditemukan pelanggaran, tindak lanjutnya harus sesuai dengan dasar hukum dan bukti yang tersedia.

Penyitaan 75 botol miras patut dicatat sebagai hasil operasi kepolisian. Namun, pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana memastikan peredaran tanpa izin tidak kembali terjadi setelah petugas meninggalkan lokasi.

Kejelasan mengenai tindak lanjut perkara, penerapan sanksi sesuai aturan, serta evaluasi terhadap lokasi yang berulang kali dilaporkan masyarakat akan menjadi bagian penting dari upaya menjaga ketertiban.

Masyarakat tentu berharap KRYD tidak hanya menghasilkan angka barang sitaan, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi keamanan lingkungan. Di sisi lain, penindakan harus tetap profesional, proporsional, dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Pada akhirnya, keberhasilan menjaga kamtibmas bukan semata-mata diukur dari berapa botol yang disita, melainkan dari konsistensi penegakan aturan dan kemampuan mencegah pelanggaran serupa terulang.

Red JJN

  • Penulis: JJN

Rekomendasi Untuk Anda

  • Everyday Tech: Ordinary Gadgets with Extraordinary Features for 2023

    Everyday Tech: Ordinary Gadgets with Extraordinary Features for 2023

    • calendar_month Sabtu, 17 Feb 2024
    • account_circle JJN
    • visibility 318
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • Aksi Curanmor Terbongkar Saat Alarm Menjerit, Warga dan Polisi Kejar Pelaku di Cibatu

    Aksi Curanmor Terbongkar Saat Alarm Menjerit, Warga dan Polisi Kejar Pelaku di Cibatu

    • calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
    • account_circle JJN
    • visibility 42
    • 0Komentar

    GARUT, Journal Justice News – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kampung Sasakbeusi, Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, berujung gagal setelah alarm sepeda motor korban berbunyi dan membangunkan pemilik kendaraan. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Alarm yang semula menjadi pengaman kendaraan justru menjadi penanda awal terbongkarnya aksi pelaku. Kapolsek […]

  • Bupati Garut Lantik Dua Kades Hasil PAW, Titip Tiga Prioritas Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi

    Bupati Garut Lantik Dua Kades Hasil PAW, Titip Tiga Prioritas Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi

    • calendar_month Jumat, 25 Sep 2026
    • account_circle JJN
    • visibility 27
    • 0Komentar

    GARUT, Garut Kota Journal Justice News — Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, melantik dua kepala desa hasil Pemilihan Antar Waktu (PAW) di Ruang Pamengkang, Kecamatan Garut Kota, Jumat (25/9/2026). Dua kepala desa yang dilantik yakni Sugiono sebagai Kepala Desa Margamulya, Kecamatan Cikajang, dan Supriatna sebagai Kepala Desa Lembang, Kecamatan Leles. Pelantikan tersebut menjadi bagian dari […]

  • Everyday Tech: Ordinary Gadgets with Extraordinary Features for 2023

    Everyday Tech: Ordinary Gadgets with Extraordinary Features for 2023

    • calendar_month Sabtu, 17 Feb 2024
    • account_circle JJN
    • visibility 313
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • Delapan Kali Bawang Merah Raib, Kerugian Capai 5 Kuintal, Tiga Terduga Pelaku Diamankan di Wanaraja

    Delapan Kali Bawang Merah Raib, Kerugian Capai 5 Kuintal, Tiga Terduga Pelaku Diamankan di Wanaraja

    • calendar_month Jumat, 23 Okt 2026
    • account_circle JJN
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Pencurian Berulang Sejak September Terungkap, Polisi Sita 100 Kilogram Bawang Merah dan Tiga Sepeda Motor GARUT, Journal Justice News – Kasus pencurian bawang merah yang diduga berlangsung berulang kali di Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, akhirnya terungkap. Jajaran Polsek Wanaraja, Polres Garut, mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam pencurian bawang merah dari gudang penyimpanan milik […]

  • HMI Garut Beri Kartu Merah Dinas Sosial Soroti Pelayanan Publik, Bansos dan BLT DBHCHT

    HMI Garut Beri Kartu Merah Dinas Sosial Soroti Pelayanan Publik, Bansos dan BLT DBHCHT

    • calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
    • account_circle JJN
    • visibility 61
    • 0Komentar

    GARUT, Journal Justice News — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Garut melayangkan kritik keras terhadap kinerja Dinas Sosial Kabupaten Garut Organisasi mahasiswa tersebut bahkan menyatakan mosi tidak percaya dan memberikan “kartu merah” kepada jajaran Dinas Sosial yang dinilai tidak menunjukkan respons memadai terhadap persoalan pelayanan publik serta sejumlah isu terkait bantuan sosial dan pemanfaatan BLT […]

expand_less