Polisi Kepung Peredaran Miras di Cilawu, Penjual dan 9 Botol Beralkohol Diamankan
- account_circle JJN
- calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
- visibility 34
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
GARUT, Journal Justice News – Peredaran minuman beralkohol kembali menjadi sasaran kepolisian. Dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Polsek Cilawu Polres Garut mengamankan seorang penjual minuman beralkohol beserta sembilan botol barang bukti dari sebuah warung/kios toko jamu di Desa Dayeuhmanggung, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.
Operasi tersebut digelar pada Rabu (6/10/2026) sebagai langkah kepolisian menekan peredaran minuman beralkohol yang dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Dalam kegiatan tersebut, petugas menyasar sejumlah warung, kios, dan toko jamu yang diduga menjadi lokasi penjualan minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Cilawu.
Saat mendatangi salah satu lokasi di Desa Dayeuhmanggung, polisi mengamankan seorang pria berinisial D (42), warga Kecamatan Cilawu, yang diduga kedapatan menjual minuman beralkohol.
Dari lokasi, petugas mengamankan empat botol kecil Arak Cap Orang Tua (AO), dua botol besar Intisari Black Curan, dua botol besar Atlas Lychee, serta satu botol besar Anggur Merah Cap Orang Tua.
Total sembilan botol minuman beralkohol diamankan sebagai barang bukti.
Kapolsek Cilawu AKP Abusono, S.H., M.H., menegaskan Operasi Pekat akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.
“Operasi ini merupakan upaya kami untuk mencegah peredaran minuman beralkohol yang dapat memicu gangguan kamtibmas. Kami akan terus melakukan kegiatan serupa secara berkala di wilayah hukum Polsek Cilawu,” ujar AKP Abusono saat ditemui awak media.

Menurut kepolisian, langkah tersebut tidak hanya menyasar barang yang dijual, tetapi juga merupakan bagian dari upaya pencegahan terhadap berbagai dampak sosial yang dapat muncul akibat peredaran dan konsumsi minuman beralkohol.
Polsek Cilawu mengimbau masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi minuman beralkohol yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.
Seluruh barang bukti telah diamankan petugas untuk proses lebih lanjut. Polisi juga menegaskan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala guna menekan peredaran minuman beralkohol di wilayah hukum Polsek Cilawu.
Red JJN
- Penulis: JJN

Saat ini belum ada komentar