MERAH PUTIH ROBEK DI KANTOR DESA CIMARAGAS SUDAH DIGANTI, TAPI PERTANYAAN SOAL PENGAWASAN BELUM SELESAI
- account_circle JJN
- calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
- visibility 47
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Garut, journaljusticenews.com — Sebuah Bendera Merah Putih dalam kondisi lusuh dan robek sempat berkibar di lingkungan Kantor Desa Cimaragas, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut. Bendera tersebut kemudian diganti setelah kondisi itu dikonfirmasi oleh awak media kepada Kepala Desa Cimaragas, Ila Nurul Pajri.
Peristiwa yang pertama ditemukan pada 24 Juni 2026 itu kini kembali menjadi perhatian. Bukan semata karena benderanya telah diganti, melainkan karena muncul pertanyaan yang lebih mendasar, bagaimana bendera negara dalam kondisi tidak layak dapat tetap berkibar di lingkungan kantor pemerintahan desa hingga menjadi perhatian masyarakat?
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Cimaragas membenarkan kondisi tersebut dan menyatakan bahwa bendera telah diganti.
“Sudah diganti. Terima kasih atas koreksi serta sudah mengingatkannya. Nanti datang lagi ke kantor desa ya, kita ngopi.”
Pergantian bendera merupakan langkah korektif. Namun, tindakan tersebut belum menjawab seluruh persoalan mengenai mekanisme pengawasan internal di lingkungan kantor desa.
Sebab, apabila pemeriksaan terhadap atribut kenegaraan dilakukan secara berkala, kondisi bendera yang sudah robek semestinya dapat diketahui dan diganti sebelum menjadi perhatian publik.
Persoalannya bukan hanya selembar kain merah putih yang rusak.
Bendera Negara merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan negara. UU Nomor 24 Tahun 2009 secara eksplisit melarang pengibaran Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana ketentuan Pasal 24 huruf c.
Namun perlu dicatat, menemukan bendera dalam kondisi robek tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana atau unsur kesengajaan. Unsur hukum tersebut tetap membutuhkan pembuktian berdasarkan fakta dan proses hukum.
Terlebih, sejak 2 Januari 2026, KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku. Dalam KUHP tersebut, ketentuan mengenai pengibaran bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam diatur dalam Pasal 235 huruf b, dengan ancaman pidana denda paling banyak kategori II.
Artinya, untuk peristiwa yang menjadi sorotan setelah tanggal tersebut, pembahasan aspek pidananya juga perlu memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku saat ini.
Di sinilah persoalan administrasi dan pengawasan menjadi penting.
Kantor desa merupakan lingkungan pemerintahan yang setiap hari bersentuhan dengan masyarakat. Atribut kenegaraan yang dipasang di dalamnya semestinya mendapat perhatian sebagai bagian dari tata kelola kantor pemerintahan.
Ketika sebuah bendera dalam keadaan robek masih dikibarkan, publik wajar mempertanyakan :
Apakah pemeriksaan kondisi bendera dilakukan secara berkala?
Siapa yang bertanggung jawab memastikan Bendera Negara tetap dalam kondisi layak?
Apakah tidak ada mekanisme pemeriksaan internal terhadap atribut kenegaraan di kantor desa?
Dan yang paling penting :
Mengapa tindakan korektif baru dilakukan setelah kondisi tersebut mendapat sorotan?
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan berarti menuduh adanya pelanggaran pidana. Sebaliknya, pertanyaan tersebut penting agar pemerintah desa dapat menjelaskan bagaimana sistem pengawasan internal berjalan.
Bendera memang telah diganti.
Tetapi bagi publik, pergantian tersebut bukan akhir dari persoalan. Justru dari peristiwa ini seharusnya muncul evaluasi agar kejadian serupa tidak berulang.
Penghormatan terhadap Merah Putih tidak cukup berhenti pada upacara, slogan nasionalisme, ataupun seremoni kenegaraan. Penghormatan juga tercermin dari tindakan sederhana: memastikan Bendera Negara yang dikibarkan di kantor pemerintahan berada dalam kondisi layak.
Karena itu, langkah mengganti bendera patut dicatat sebagai respons terhadap temuan. Namun, evaluasi mengenai mengapa kondisi tersebut sempat luput dari pengawasan tetap menjadi bagian penting dari persoalan.
Peristiwa ini semestinya tidak berhenti pada kalimat, “sudah diganti.”
Publik juga berhak mengetahui apakah pemerintah desa telah melakukan evaluasi terhadap mekanisme pengawasan atribut kenegaraan di lingkungan kantor desa.
Sebab jika pengawasan berjalan baik, kondisi bendera yang robek semestinya dapat diketahui lebih awal.
Jika tidak, maka setidaknya peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap simbol negara tidak boleh menunggu masyarakat atau media turun tangan lebih dahulu.
Merah Putih akhirnya memang telah berganti.
Tetapi pertanyaan tentang seberapa efektif pengawasan di lingkungan pemerintahan Desa Cimaragas masih terbuka.
Dan pertanyaan itu layak dijawab secara terbuka pula.
Red JJN
- Penulis: JJN
