DARI RP 40 RIBU TURUN RP 25 RIBU POLEMIK UANG PARKIR SISWA SMK 13 GARUT BELUM TERJAWAB
- account_circle JJN
- calendar_month Kamis, 24 Sep 2026
- visibility 52
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Garut, Journal Justice News — Permintaan uang dari aktivitas parkir kendaraan siswa di lingkungan SMK 13 Garut menjadi sorotan. Seorang tukang parkir berinisial I mengungkapkan, pihak sekolah disebut sempat meminta uang sebesar Rp 40 ribu, yang kemudian turun menjadi Rp 25 ribu. Kamis, 24/09/2026.

Menurut I, permintaan tersebut telah berlangsung cukup lama. Karena keberatan, dirinya menyampaikan kepada pihak sekolah agar nominalnya diturunkan menjadi Rp 25 ribu. Ia menyebut uang tersebut sebenarnya sudah disiapkan dan rencananya akan diserahkan, namun hingga berita ini ditayangkan belum diambil.
I juga mengatakan, uang tersebut disebut-sebut akan digunakan untuk membayar pesuruh sekolah yang bertugas melakukan pekerjaan kebersihan dan merapikan lingkungan sekolah.

Persoalan lain muncul terkait status lahan parkir. I menyatakan lahan yang digunakan untuk parkir bukan milik pihak sekolah, melainkan milik orang lain yang mempercayakan pengelolaannya kepada dirinya karena lahan tersebut ditanami kopi.
Untuk memastikan informasi tersebut, awak media mendatangi SMK 13 Garut. Namun kepala sekolah, bendahara, dan operator tidak berada di tempat. Berdasarkan keterangan salah seorang guru, Asep, kepala sekolah sedang berada di Purwakarta dalam kegiatan luar kota, sementara keberadaan bendahara dan operator tidak diketahuinya.
Terkait informasi permintaan uang parkir, Asep mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut dan baru mendengarnya dari awak media. Ia menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada kepala sekolah karena khawatir memberikan informasi yang keliru.

Asep kemudian meminta nomor kontak awak media dengan alasan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan kepala sekolah dan berjanji memberikan penjelasan setelah memperoleh informasi.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada komunikasi atau klarifikasi lanjutan dari pihak sekolah.
Persoalan ini bukan semata-mata mengenai nominal Rp 25 ribu. Yang perlu dijelaskan adalah siapa yang meminta, dalam kapasitas apa permintaan tersebut dilakukan, apa dasar pengenaannya, siapa pemilik lahan parkir, serta bagaimana mekanisme dan pertanggungjawaban uang tersebut.
Apabila uang tersebut berkaitan dengan pengelolaan keuangan sekolah, transparansi mengenai dasar penerimaan, penggunaan, dan pencatatannya menjadi hal penting untuk diperjelas. Sebaliknya, apabila merupakan kesepakatan pengelolaan lahan atau parkir dengan pihak lain, dokumen dan dasar kesepakatannya juga perlu dijelaskan.
Journal Justice News tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi kepala sekolah maupun pihak SMK 13 Garut untuk memberikan penjelasan secara utuh atas informasi tersebut.
Red JJN
- Penulis: JJN

Saat ini belum ada komentar